Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Pengganggu Ketertiban Umum Saat Hari Raya Nyepi

Nasional155 Dilihat
Bikin Website Murah

Lintas5indonesia – Denpasar – Anggota Inteldakim Imigrasi Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali mendapatkan informasi terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas pada saat perayaan Hari Raya Nyepi rabu (22/03/2023) di Pantai Purnama Sukawati.

Diketahui bahwa WNA tersebut pada saat itu telah diamankan oleh petugas daerah setempat (Pecalang) untuk kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hari Kamis (23/03/2023) Pukul 09.00 WITA, Polsek Sukawati menyerahkan Warga Negara Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah diterima pada Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kemudian Tim INDELDAKIM melakukan pemerikasaan terhadap Warga Negara Asing tersebut dan didapati data dari 2 (dua) Warga Negara Asing tersebut yaitu:

1. Nama : Karol Grabinski (LK) Inisial KG
Kewarganegaraan : Polandia
Usia : 40 Tahun
Izin Tinggal : Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Masa Berlaku : 28 Februari 2023 s/d 29 Maret 2023
Alamat Saat ini : Pantai Purnama Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov. Bali
2. Nama : Barbara Karina Walczak (P) Inisial BKW
Kewarganegaraan : Polandia
Usia : 25 Tahun
Izin Tinggal : Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Masa Berlaku : 28 Februari 2023 s/d 29 Maret 2023
Alamat Saat ini : Pantai Purnama Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Prov. Bali

Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Agung Narayana menjelaskan adapun hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) WNA adalah bahwa saudara KG dan saudari BKW tersebut diserahterimakan dari Kepolisan Sektor Sukawati ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada Tanggal 28 Februari 2023.

Saudara KG dan saudari BKW mengaku kegiatan saat ini di Bali adalah berlibur, pada saat di Bali tidak menyewa hotel melainkan mendirikan Tenda yang dibawa untuk tinggal di tempat yang mereka kunjungi. Pada saat Hari Raya Nyepi, mereka hanya mendirikan tenda untuk tidur di tepi Pantai Pandawa Sukawati. Mereka mengaku mengetahui mengenai Hari Raya Nyepi namun pada saat itu posisinya tidak memiliki uang untuk menyewa Hotel dan kemudian berinisiatif unutk mendirikan tenda di Pantai Purnama Sukawati untuk bermalam selama 1 (satu) hari. Karena kejadian tersebut saudara KG dan saudari BKW telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Warga Negara Asing tersebut masih dalam tahap proses menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku”, ungkap Anggiat Napitupulu.

Anggiat menambahkan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi. “Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimkasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerjasamanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya”, tambah Anggiat.

Rzl.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *