Gianyar – Lintas5Indonesia – Ulah oknum pembeli BBM Pertalite jumlah banyak memakai sepeda motor thunder dan sejenisnya, serta galon air marak di wilayah hukum Gianyar.
Salah satunya di SPBU Jalan Cok Rai Pudak, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, konsumen thunder dan galon mengisi pertalite jumlah tak wajar dengan cara bolak balik.
Selain tidak mengikuti regulasi yang ada, aktifitas itu terkesan dibiarkan. Sebab, konsumen motor thunder dan galon yang baru selesai mengisi pertalite justru tak lama kembali ikut mengantre dalam waktu singkat.
Informasi didapat, jika operator SPBU disebut sebut menarik uang tips sebesar Rp 5 ribu untuk satu kali transaksi motor thunder, dan Rp 10 ribu untuk konsumen yang membawa dua galon.
Section Head Communication & Head Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Collishon Liwajhillah menyampaikan, bakal segera melakukan koordinasi dengan tim Pertamina Cabang di Bali.
“Saya konfirmasi dulu ya?, dengan rekan rekan di Bali ya,” katanya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari seperti dikutip dari Tempo mengatakan, akan ada kajian khusus pembelian BBM untuk sepeda motor tangki besar yang merugikan masyarakat luas.
“Kalau soal ini kita harus berkerjasama dengan aparat ya,” ucapnya.
Karena memang saat ini untuk regulasi pengangkutan ataupun pembatasan pembelian BBM sudah ada ketentuannya.
“Ya mungkin kedepan kita harus melakukan kajian, apakah untuk pengangkutan ini diberlakukan juga untuk sepeda motor berkapasitas tangki besar,” tandasnya.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pertamina dan SPBU mamang dilarang melayani konsumen mengisi BBM jumlah tak wajar. Hal itu telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, UU No 11 Tahun 2020.
Pasal 55 menyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Komentar