Arena Tajen Gobleg Buleleng Di Gerebek

Peristiwa195 Dilihat

Lintas5indonesia – Buleleng – Personil Polres Buleleng menggerebek tempat judi sabung ayam (tajen) di Desa Gobleg, Buleleng. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan lima orang, satu diantaranya bandar.

 

Bandar tersebut adalah Nyoman Armada alias NA (55) warga setempat, ia bukan hanya menggelar judi tajen, tapi juga menggelar berbagai jenis judi lainnya di lokasi yang sama.

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi didampingi Kasi Humas  AKP Gede Sumarjaya menerangkan, penggerebekan itu dilakukan dari polisi yang mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Banjar Dinas Asah, Desa Gobleg.

 

Menindaklanjuti aduan masyarakat, polisi lalu mengamati tempat tersebut yang lokasinya berada di dalam gang sempit. Dan tak lama ada seorang warga keluar dari gang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas berisikan ayam.

 

“Saat kami masuk ke lokasi kaget, karena ada sejumlah aktivitas perjudian. Diantaranya judi tajen, cap jeki, dan judi dadu,” kata AKP Picha, Selasa (27/6).

 

Kemudian seluruh aktivitas perjudian itu dibubarkan serta menangkap NA yang diduga sebagai bandar. Selanjutnya mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Buleleng.

 

Adapun barang bukti terkait cap jeki ada selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebanyak Rp 260 ribu, 12 pasang paito, tiga ikat kartu ceki, 27 buat kat sebagai pengganti uang, delapan buah kode, sebuah tas warna hijau, dan tiga buah karpet.

 

Sementara untuk judi dadu, selembar perlak bergambar, enam buah dadu bergambar, dan uang tunai sebanyak Rp 79 ribu. Sedangkan yang terkait judi tajen, yakni 20 bilah taji, tiga buah benang warna merah, sebuah kurungan ayam, empat ekor ayam, dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebanyak Rp 24 ribu.

 

“Tersangka NA dalam kasus ini, diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” terang Picha.

 

Ditegaskan, polisi akan menindak tegas kasus-kasus perjudian yang ada di wilayah hukum Buleleng. Serta meminta agar warga melapor, jika menemukan adanya tindak perjudian.

Rzl

Komentar