Pembunuhan Wanita Di Pantai Double Six Legian Di Ringkus

Peristiwa181 Dilihat

Lintas5Indonesia – Badung – Polsek Kuta dibawah Komando Kompol Yogie Pramagita berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang jenazahnya ditemukan di tepi Pantai Double Six Legian.

Korban bernama Astuti (38) asal Bima  (NTB), ia dibunuh usai pesta miras jenis bir dan anggur oleh teman prianya Marianus Garu alias Bryan (28) dari Kota Komba Manggarai Timur, (NTT).

Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita dalam keterangan tertulis Minggu (25/6/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari polisi menerima laporan Sabtu (24/6/2023) tentang adanya mayat perempuan tergeletak di pesisir pantai double six dengan luka tusuk di sekujur tubuh.

Kemudian team Reskrim Polsek Kuta bersama unit Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi saksi. Akhirnya ciri ciri dan tempat tinggal tersangka diketahui.

“Tersangka Bryan ditangkap pukul 13.00 Wita, saat sedang tidur bersama temanya di kios toko kurang lebih 200 meter dari TKP,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi polisi, Bryan mengakui perbuatannya, membunuh korban pakai pisau besar lantaran sakit hati di ejek dan dikatai, “Kamu Gay, Lubang Pantat Su Besar, Kelamin Mu Potong Jadi Bencong,” saat pesta miras bir dan anggur di pantai. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta.

“Atas perbuatan tersangka kami sangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

Tersangka baru mengenal korban seminggu lalu. Dimana mereka tinggal satu kos hanya beda kamar. Tersangka pun mengaku menyesali perbuatannya telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Adapun barang bukti yang diamankan, satu pasang sandal, kaos warna putih dan celana warna hitam yang semuanya bercak darah. Sedangkan barang bukti pisau masih dalam pencarian,” tutupnya.

Komentar