DENPASAR – Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya dalam memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat guna mengoptimalkan pemberian program bantuan hukum gratis kepada masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Bali Jumat(29/07/2022) bertempat di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu melaksanakan penandatanganan Addendum dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, di hadiri juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, Kepala Subbidang Dokumentasi dan Informasi Hukum I Putu Surya Dharma, serta JFT/JFU di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo mengatakan bahwa Organisasi Bantuan Hukum yang akan melaksanakan penandatangan Addendum ini sebanyak 6 OBH yang terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI), Lembaga Bantuan Hukum Bali (LBH BALI), LBH Bali Women Crisis Center (LBH BALI WCC), OBH Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (OBH KPPA), LBH Cakra Eka Sudarsana, dan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali (LBH APIK BALI). “OBH ini selain menyalurkan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat, para OBH ini sangat mendukung atas terbentuknya Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa terutama dalam melatih Paralegal Desa” Ungkap Constantinus Kristomo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu mengapresiasi atas keaktifan dari Para Organisasi Bantuan Hukum yang mendapatkan Anggaran Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat. Kepala Kantor Wilayah berharap dengan ditandangani Addendum tersebut dapat memacu para Organisasi Bantuan Hukum untuk senantiasa optimal dalam melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. “Keaktifan dan komitmen para OBH sangat diperlukan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat” ucap Anggiat.
tim.
Komentar