Sat Resnarkoba Polres Tabanan Berhasil Menangkap 10 Pelaku Narkoba

TNI-POLRI365 Dilihat

Tabanan – Dalam sebulan Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 6 Kasus penyalahgunaan Narkoba,10 orang tersangka ditangkap, salah satunya seorang Cewek, petugas juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti diantaranya,puluhan paket klip bening berisi shabu, 9 Unit HP berbagai merk, 5 Unit Sepeda Motor, alat isap (bong), gunting dan Barang bukti lainnya, Saat ini Kasusnya dalam proses Penyidikan, semua tersangka di tahan di Rutan Polres Tabanan.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., keberhasilan dalam pengungkapan Kasus ini, dirilis oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., pada hari Rabu(06/07/2022) pukul 10.00 Wita, bertempat di depan Lobby Polres Tabanan, menghadirkan para tersangka, serta menggelar barang bukti yang berhasil disita penyidik, acara kegiatan diliput oleh rekanan Media Cetak, Media Elektronik, dan wartawan Media Online.

Pada kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, yang didampingi Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio dan KBO Sat Narkoba dalam keterangannya mengatakan bahwa “dalam hitungan sebulan Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 6 Kasus penyalahgunaan Narkoba, mengamankan tersangka sebanyak 10 orang salah satunya Perempuan, saat ini kasusnya dalam proses penyidikan, semua tersangka di tahan di Rutan Polres Tabanan, ucapnya mengawali memberi keterangan.

Lebih lanjut di menjelaskan bahwa, keberhasilan pengukapan kasus ini semuanya berawal mula dari peran serta warga Masyarakat dalam memberikan informasi. Semua informasi yang didapat kemudian ditundak lanjuti dan dikembangkan dilapangan dengan melakukan serangkaian penyelidikan baik siang maupun malam, sudah tentu mengungkap Kasus ini tidak mudah, perlu kerja keras dan kerja sama Tim yang solid dan saling mendukung, berkat kesabaran, ketekunan dan keuletan Tim Opsnal Resnarkoba, Pelaku penyalahgunaan berhasil kita amanankan di beberapa lokasi berbeda dan dari hasil penggeledahan badan/pakain dan tempat tertutup lainnya, pada masing-masing tersangka Petugas berhasil menemukan alat bukti, yang mengindikasikan bahwa tersangka adalah pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ucap Kasat Resnarkoba Polres Tabanan.

Tersangka yang berhasil diamankan :

1. I KAS alias Jep, Laki-Laki, umur 43 tahun,Warga Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,

2. DGG alias Dhista, Laki-Laki, umur 30 tahun,warga Sanggulan Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,

Kedua tersangka diatas berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Pukul 16.00 Wita, TKP dipinggir di Jalan A. Yani tepatnya di depan Ruko kosong di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, modus operasi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).

3. I MA alias Kliwon,Laki-Laki, umur 37 tahun, Hindu,warga Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

4. I GPS alias Kipli, Laki-Laki, umur 24 tahun, Pelajar warga Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan,

5. I PY alias Yudik, Laki-Laki, umur 33 tahun,warga Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan

Ketiga tersangka diatas berhasil diamankan pada hari pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 pada jam berbeda (pukul 22.00 Wita dan pukul 23.00 Wita), TKP dipinggir jalan Nakula, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan di depan rumah tersangka I PY alias Yudik di Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Modus Operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).

6. I GPA alias Ngurah, Laki-Laki, umkur 33 tahun, Hindu, Indonesia, Sopir, alamat Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 21.00 Wita, TKP di dipinggir jalan Garuda, di Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).

7. TA alias Ita, Perempuan, umur 35 tahun, Islam, Indonesia, Belum/Tidak Bekerja, alamat Kampung Sukaruas Rt/Rw 005/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tinggal sementara di Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 18.00 Wita, TKP di kamar Nomor 5 Penginapan Rus Indah, Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, modus operandi pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagaipengguna)

8. I KS alias Tinong, Laki-Laki, umur 48 tahun, Hindu, Indonesia, Wiraswast, almat Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, berhasil diamankan pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 pukul 19.30 Wita, TKP dipinggir jalan menuju perumahan Permata Sarwa Indah, Di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, modus operan pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabutanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna)

9. I PSA alias Tama, Laki, umur 43 tahun, Hindu, Indonesia, Wiraswasta, alamat Jalan Sriwijaya Nomor 28 Tabanan, alamat Desa Dajan Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan,

10. I MPA alias Pery, Laki-Laki, umur 36 tahun, Hindu, Indonesia, Petani/Pekebun, alamat Banjar Dinas Megati Kelod, Desa Megati, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan,

Kedua tersangka diatas berhasil diamankan pada hari pada Sabtu tanggal 02 Juli 2022, di tempat yang berbeda I Putu Surya Adhitama alias Tama diamankan pukul 15.40 wita, TKP dipinggir Jalan di Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, selanjutnya mengamankan I Made Pery Yogi Adiguna alias Pery pukul pukul 20.00 Wita TKP di Kandang Ayam milik Tsk I Made Pery Yogi Adiguna alias Pery, di Banjar Dinas Megati Kelod, Desa. Megati, Kec. Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, petugas berhasil menemukan barang bukti
Di 4 (empat) TKP yang berbeda.

Kasat Resnarkoba mengatakan “Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap para tersangka, dan barang bukti diantaranya puluhan paket klip bening yang berisi shabu, Dari keberhasilan sat Resnarkoba Polres Tabanan melakukan pengungkapan ini total barang bukti sabu yang disita 3.16 gram brutto dan Netto 2.12 gram” Ungkap AKP I Gede Sudiarna Putra S.H.

Pelaku dijerat dengan Pasal :pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan anak anaknya ataupun keluarga jangan sampai terlibat kasus Narkoba, mari kita bersama memerangi Narkoba, karena bisa merusak diri, keluarga bahkan Negara, “Say No to the Drugs and War on Drugs” Tutup Kasat Res Narkoba Polres Tabanan didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio.(RZL)

Komentar