Kepentingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), Bapas Karangasem Gelar Focus Group Discussion (FGD)

Nasional325 Dilihat

KARANGASEM – Dua belas Perbekel Desa Sadar Hukum dan anggotanya dari Kabupaten Karangasem bertatap muka di Aula Nusantara Kantor Bapas Karangasem untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di wilayah Kabupaten Karangasem” pada Jumat (14/10).

Kegiatan dibuka dengan salam selamat datang dan ucapan terima kasih dari pembawa acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh semua yang hadir, lantunan doa pembukaan disusul dengan laporan kegiatan dari Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Cokorda Gde Prabawa Diputra.

Dalam sambutannya, Kabapas Karangasem, I Kadek Dedy Wirawan Arintama menyampaikan bahwa anak dengan segala aspek kehidupannya merupakan tanggung jawab bersama dari berbagai pihak, termasuk negara, sesuai dengan Pasal 28B dan Pasal 34 UUD RI Tahun 1945, termasuk terkait perlindungan hukum ketika anak terlibat dalam suatu tindak pidana. Kabapas sekaligus membuka kegiatan FGD dengan pemukulan kulkul bersama.

Menghadirkan tiga narasumber, yang membawakan satu tema utama yaitu perlindungan hukum terhadap ABH dari berbagai sudut pandang, yaitu diawali dengan pemaparan terkait pelindungan hukum terhadap ABH dalam perspektif pelaksanaan tusi Balai Pemasyarakatan oleh narasumber Kepala Bapas Kelas II Karangasem; advokasi dalam penanganan ABH oleh narasumber Ketua OBH KPPA Bali serta sisi keterlibatan desa sadar hukum dalam perlindungan hukum terhadap ABH oleh Penyuluh Hukum dari bagian hukum Pemda Kabupaten Karangasem, FGD ini diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta yang hadir.

Diskusi berkualitas kemudian mengalir sesuai tema antara narasumber dan seluruh aparat pemerintah desa yang hadir. Diskusi yang dimoderatori oleh Kabsubsi BKA, Cokorda Prabawa Diputra membahas berbagai perkara anak yang riil dihadapi para perangkat desa di lapangan, yang pada akhirnya mendapatkan pencerahan dengan berbagai pandangan serta pertimbangan hukum yang diberikan oleh para narasumber maupun sumbang saran dari sesama perangkat desa lainnya. Beragam pandangan yang tersaji dalam FGD sungguh memperkaya pengetahuan masing-masing peserta, tidak hanya dalam tataran teori, namun juga dalam praktek hukum terutama dalam koridor non-litigasi.

“FGD ini kami gagas untuk menjawab tantangan semakin naikknya grafik kasus tindak pidana yang dilakukan anak di wilayah Kabupaten Karangasem, sehingga curah gagasan lewat FGD diharapkan mampu menjadi jalan masuk kolaborasi yang lebih luas lagi untuk menjamin perlindungan hukum bagi ABH dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kabupaten Karangasem”, papar I Kadek Dedy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa metode FGD ini cukup efektif untuk menggali berbagai isu perlindungan hukum bagi ABH dari para praktisi di lapangan, sehingga jika dikombinasikan dengan pemahaman hukum yang memadai, maka diharapkan betul-betul dapat mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.

“Cara baru Bapas untuk lebih mendekatkan diri ke masyarakat ini perlu diapresiasi, semoga dapat memberi manfaat yang semakin dapat dirasakan oleh Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)”, ucap Anggiat.

Rzl.

Komentar