Lintas5Indonesia – Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali menerima seorang warga negara asing dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (14/06/2023).
Diketahui bahwa seorang warga negara asing tersebut telah mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas dengan mengenderai angkutan kota (angkot) tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai, Kamis (15/06/2023).
Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial JBM (35), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” ungkap Tedy Riyandi.
Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan apresiasinya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) atas kerjasamanya dalam penangkapan orang asing yang melakukan tindakkan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimkasih kepada seluruh Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Timpora dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga nama baik Pariwisata Bali dari perilaku WNA yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.” ucap Anggiat.
Rzl
Komentar