Denpasar – Pada pertengahan Tahun 2022 ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka, sedangkan 2 orang pelaku masih dalam pengejaran.
Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian spesialis (pembobolan) toko modern yang terjadi di Toko Alfa Mart Bualu Q424, Jl. Sligita no. 55 Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada hari Senin Tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 06.10 Wita. Dengan 3 orang pelaku berinisial *RP* (L, 44 th), *SH* (L, 48 th), dan tersangka dengan inisial *ST* (L) (masih dalam pengejaran).
Dalam melaksanakan aksinya para pelaku melakukan modus operandi pelaku membobol (melubangi) tembok bagian belakang toko alfa mart secara berulang-ulang hingga jebol, sehingga pelaku dapat dengan leluasa mengambil barang berharga dan sejumlah uang dalam meja kasir dengan paksa. Akibat dari kejadian tersebut PT. Sumber Alfaria Trijaya sebagai pihak korban mengalami kerugian dengan nominal Rp. 18.000.000,-.
Para pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2022, akibat dari perbuatannya para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dangan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Selanjutnya pada pengungkapan kasus kedua, Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus curat dengan menyasar proyek pembangunan hotel, dan para pelaku sudah berpengalaman (spesialis) dalam melaksanakan aksinya. Pelaku melaksanakan aksinya pada areal proyek Hotel Patina yang berlokasi di jalan Bisma no. 31, Ubud, Gianyar, pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 pukul 01.00 Wita. Adapun 4 pelaku yang berhasil di amankan berinisial *RO* (L, 38 Th), *HS* (L, 34 Th), *MI* (L, 37 Th), *AS* (L, 24 Th), dan pelaku berinisial *JO* (L) (masih dalam pengejaran).
Dit Reskrimum Polda Bali pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022 berhasil mengamankan para pelaku, pelaku dalam melaksanakan modus operandinya, pelaku masuk ke dalam areal proyek hotel melalui pagar belakang lalu merusak pintu kamar hotel dan mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar hotel. Akibatnya Hotel Patina PT. Mustika Adi Perkasa selaku korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 204.113.636,- dan nantinya para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Dalam penyampaiananya didepan awak media Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno, S.I.K., M.H., menyampaikan komitmen Polda Bali dalam mengamankan situasi kamtibmas wilayah Bali yang dimana Bali merupakan tujuan wisata, sehingga segala bentuk tindak kriminal di pulau Bali akan di tindak tegas demi menjaga nama baik Bali yang sudah terkenal keamanannya di mancanegara.
_“Tentunya hal-hal yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas yang dapat mencoreng citra Bali akan kami tindak tegas sehingga tidak akan mempengaruhi wisatawan yang akan datang ke Bali,”_ ujarnya.
Komentar