Sat Resnarkoba Polres Tabanan Berhasil Tangkap 3 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

TNI-POLRI344 Dilihat

Lintas5Indonesia – Tabanan – Dalam sebulan tanggal 6 Juli 2022 s/d 9 Agustus Juli 2022, Sat Resnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap 3 Kasus penyalahgunaan Narkoba.

Ketiga penyalahguna Narkoba ini berhasil diamankan di tempat berbeda, petugas juga menyita puluhan Klip plastic yang berisi shabu-shabu, ratusan Klip plastik yang masih kosong, alat isap/bong, 3 Unit sepeda motor (Motor Yamaha Nmax, Vario dan Honda Scopy), HP dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan pengungkapan kasus.

Keberhasilan pengungkapan Kasus Narkoba ini di dirilis langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., Selasa (16/08/2022) pukul 12.00 Wita, didampingi Kasat ResNarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., dan KBO Sat Narkoba, bertempat di depan Lobby Polres Tabanan, menghadirkan 3 (tiga) tersangka, juga menggelar barang bukti yang berhasil disita penyidik, acara kegiatan diliput oleh rekan wartawan Media Cetak, Media Elektronik, dan wartawan Media Online.

Kapolres Tabanan dalam keterangannya mengatakan “Sat Resnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap 3 Kasus penyalahgunaan Narkoba dan mengamankan 3 orang pelaku salah satunya Perempuan beralamat di salah satu Desa di Kec. Penebel, Ucap Kapolres.

Tersangka yang berhasil diamankan: *Wahyuni (30 tahun) ,Wahyuni ini berhasil diamankan hari Senin (18/07/2022) pukul 20.30 wita di TKP di depan Gudang PT Saka Jaya Kontruksi, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri-Tabanan,
Barang Bukti yang ditemukan padanya dan disita di TKP diantaranya :
Satu buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,81 gram bruto atau 0,71 gram netto didalam masker warna merah muda, satu unit Hand Phone dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor DK 2283 GAN.

*Komang Cahya Putra Pande (26 tahun),
Komang Cahya diamankan hari Jumat (05/08/2022) pukul 18.20 wita, di sebuah rumah kost nomor 2 yang ditempati oleh rekannya I Komang Bayu Antara, di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.

Dalam pengungkapan Komang Cahya ini, Petugas berhasil menemukan dan mengamankan Barang Bukti di 6 TKP berbeda masing-masing di :
– TKP 1 dipinggir Jalan Menuju Pantai Kedungu, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan
-TKP 2 di pinggir saluran Irigasi, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan,
-TKP 3 di sebelah selatan Pura Dalem Adat Bongan Puseh, Banjar Bongan Jawa, Desa Bongan, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan,
-TKP 4 di Pinggir Jalan Pura Dalem Batan Poh tepatnya di Barat Jalan, Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan,
-TKP 5 di Pinggir Jalan Pura Dalem Batan Poh Tepatnya Di Timur Jalan, Banjar Batan Poh, Desa. Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Dan
-TKP 6 di dalam Kamar Kost Nomor 2 yang ditempati oleh I Komang Bayu Antara, di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan

Jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu yang di temukan padanya dan disita di 6 TKP seberat 12,92 gram bruto atau 11,16 gram netto.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya:
1 buah HP, Satu Unit Sepada Motor, 1 buah timbangan, 1 buah alat hisap shabu, 113 buah pipet plastic dan beberapa bendel plastic klip berbagai ukuran, dll nya.

Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengedar).

Dan tersangka terakhir, Afri Rikardo (21 tahun),Afri ini berhasil diamankan pada Selasa (09/08/2022) pukul 15.00 Wita., di TKP pinggir Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Ulun Desa, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Barang Bukti yang ditemukan di TKP :
Satu buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu berat 0,38 Gram Bruto Atau 0,28 Gram Netto didalam micro tube PCR didalam pembungkus Rokok Country.
Satu unit Hand phone warna hitam, Dan
Satu Unit Sepeda.

Modus perandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu tanpa ijin (peran pelaku sebagai pengguna).

Para Tersangka melanggar :
Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, Ucap Kapolres Tabanan.

Di akhir keterangannya Kapolres Tabanan mengajak, menghimbau kepada masyarakat “katakan tidak pada Narkoba” mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri, tutup Kapolres Tabanan. (Rzl)

Komentar