Lintas5Indonesia – Singaraja – Awalnya pada bulan Juli 2022, korban menyampaikan rasa sakit pada alat kemaluannya disampaikan kepada ibu korban, namun ibu korban tidak mencurigai terhadap keluhan yang disampaikan anaknya , hanya menasehati dengan baik untuk selalu menjaga kesehatan.
Namun pada saat ibu korban menjemput anaknya pulang sekolah, saat itu hari Jumat (7/10/2022) ibu korban melihat teman-temannya berdiri dipinggir jalan dan anak korban tidak terlihat sehingga korban menanyakannya kepada teman-temannya, ternyata korban diajak terduga pelaku Made S, ke taman yang ada disalah satu Banjar Dinas yang ada di Desa tersebut di wilayah Kecamatan Tejakula.
Saat itu ibu korban langsung berteriak memanggil anak korban, dan terlihat korban di taman bersama dengan terduga pelaku Made, S., saat itu terduga pelaku Made S, langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut.
Setelah ditanya, korban menceritakan diajak akan disetubuhi namun karena mendengar teriakan ibu korban akhirnya terduga pelaku Made S tidak jadi melakukannya, namun sebelumnya korban menceritakan kepada ibunya telah disetubuhi terduga pelaku Made, S., sebanyak dua kali yaitu pertama pada bulan Juli 2022 pukul 15.00 wita dan pada bulan Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 wita, dari kedua kejadian tersebut dilakukan di taman yang ada di salah satu banjar desa yang ada di wilayah kecamatan Tejakula.
Dengan dasar pengakuan korban kepada ibu korban, kemudian melaporkannya kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal (10/10/2022).
Berdasarkan laporan tersebut kemudian penyelidik/penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi fakta dan juga saksi korban yang awalnya korban tidak dapat memberikan keterangan dengan baik karena mengalami trauma. Karena korban selalu didampingi pihak psikiater akhirnya korban 2 hari setelah laporan baru dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi fakta, saksi korban dan didukung dengan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan korban pada saat kejadian serta hasil visum, maka diduga keras bahwa terduga pelaku Made S, telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Dan pada hari Kamis (13/10/2022) pukul 14.00 wita terduga pelaku Made S, telah diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Cara terduga pelaku Made S, mengajak korban kekebun dengan menarik tangannya mengajak kekebuh kemudian disetubuhi karena terduga pelaku mengiming-ngimingi memberikan uang dan saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Maka terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H.
Tim/Rzl
Komentar