BADUNG – dengan telah diundangkannya Undang – undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu, menimbulkan banyak perubahan pola pelaksanaan program pembinaan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan bertempat di Hotel Mercure Kuta Jumat (3/2). Hadir pada kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Para Kepala Divisi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Para Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan Pengadilan Tinggi dan Negeri Provinsi Bali, Perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Bali, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengucapkan terima kasih kepada Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran yang telah berkenan menyelenggaran Focus Grup Discussion di Provinsi Bali. Anggiat menyebut bahwa Pasca lahirnya Undang-undang tahun Nomor 22 Tahun 2022, jajaran UPT Pemasyarakatan memiliki konsep yang baru tentang Pemasyarakatan. “Oleh karena itu, kita membutuhkan roda pengerak bagaimana cara untuk mengimplementasi Undang-undang ini, kita tunggu Peraturan Pemerintahnya” ucap Anggiat.
Kakanwil berharap kepada peserta kegiatan agar dapat memanfaatkan kegiatan FGD ini dengan baik sehingga kedepan Peraturan Pemerintah tersebut dapat digunakan oleh APH dan Seluruh UPT Pemasyarakatan dalam menjamin pelaksanaan pemberian hak dan kewajiban kepada Tahanan, Anak serta Warga Binaan di dalam Lapas/Rutan.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhanana Putra menyampaikan bahwa yang melatar belakangi Pelaksanaan Focus Group Discussion adalah kebutuhan hukum terhadap pelaksanaan Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Dalam undang – undang tersebut mendelegasikan kepada 10 Peraturan Pemerintah,” kata Dhanana. Dari 10 Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah yakni amanat mengenai pelaksanaan syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. “Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebab Peraturan Pemerintah yang masih berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang pemasyarakatan yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995” ucapnya.
Dalam Pelaksanaan Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Warga Binaan Pemasyarakat menghadirkan 4 Narasumber yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A (Akademisi Universitas Indonesia), Leopold Sudaryono (The Asia Foundation), Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana), dan Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Udayana) yang dimoderatori oleh M. Zamroni.
Tim.
Komentar