Tabanan, Kamis 16 Maret 2012 – Sebagai pelaksana Harkamtibmas, Polsek Penebel bersama dengan instansi terkait pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 pukul 12.30 Wita sampai dengan 14.30 Wita telah melaksanakan pengecekan terhadap keberadaan orang asing yang bertempat tinggal di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kapolsek Penebel Akp I Made Sutika bersama dengan Camat Penebel I Made Surya Darma, dengan mengikutsertakan
Perbekel Desa Sangketan I Nyoman Sugiarta,
Kanit Intelkam Polsek Penebel Ipda I Putu Rah Suamba, S.H., Bhabinkamtibmas Aiptu I Nyoman Suardi, Kawil Banjar Anyar I Wayan Jarwa dan
Bendesa Adat I Wayan Sukadana.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H.,, S.I.K., M.H., Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika mengatakan bahwa “kegiatan ini dilaksanakan berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bagi orang asing yang ada di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Kami dari Polsek Penebel bersama dengan pihak Kecamatan dan jajaran Kecamatan Penebel melakukan pengecekan terhadap orang asing guna peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing yang bertempat tinggal di Kecamatan Penebel ” Ujar Kapolsek Penebel.
Adapun tamu atau orang asing yang berada di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan :
1. Heyley, warga negara Australia, perempuan, 45 tahun, pekerjaan Agrowisata/pertanian.
2. Simon, warga negara Inggris, laki, 40 tahun, pekerja Marketing Online.
3.Julien Jacques Kern, warga negara Prancis,
52 tahun, Kristen, pekerjaan Trading Industry.
4. Maya Helenadealy, warga negara Swedia, 47 tahun, Kristen.
Kapolsek Penebel Akp I Made Sutika lebih lanjut mengatakan bahwa “dalam pelaksanaan sidak dilakukan pengecekan terhadap identitas dan dokumentasi berupa paspor dan visa. Dari hasil pengecekan semuanya dalam keadaan lengkap. Namun Kitas yang dimiliki masih tahap permohonan di Badan Imigrasi Denpasar, tujuan kunjungan menetap sementara.”
“Setelah dilaksanakan pengecekan ijin kunjungan masih berlaku dan diharapkan untuk membuat Kitas, bila habis masa kunjungan, sebagai pemilik homestay diharapkan melaporkan setiap ada tamu asing yang menginap maupun yang menetap di wilayah binaan secara berkala ke Polsek Penebel/Polres Tabanan. Ketentuan pengawasan secara administratif tercantum dalam Pasal 180 PP 31/2013, sedangkan pengawasan lapangan diatur dalam Pasal 181 PP 31/2013. Isi dari Pasal 180 dan 181 PP 31/2013. Kami tetap menghimbau kepada Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Kecamatan Penebel – Tabanan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia”. Tegas Kapolsek Penebel (Kamis 16/3/2023 sore)
(Humas Polres Tabanan)
Komentar