Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dalam Bidang Kepariwisataan, Polda Bali Gelar Focus Group Discussion (FGD), Bersama Para Pengusaha Rental Kendaraan Di Wilayah Provinsi Bali

Daerah432 Dilihat

Lintas5indonesia – Denpasar – Acara Focus Group Discussion (FGD), Bersama Para Pengusaha Rental Kendaraan Di Wilayah Provinsi Bali , bertempat di Hotel Nusa Indah, Jl Waribang Denpasar, Kamis (25/5/2023).

Pulau Bali merupakan tujuan wisata manca negara dengan keunikan budaya, adat dan istiadatnya .Tetapi di beberapa sektor usaha ada menimbulkan dampak yang perlu mendapatkan perhatian dari stakeholder dan dinas terkait, untuk itu Polda Bali bersama para pengusaha rental kendaraan di wilayah Provinsi Bali, menggelar acara Focus Group Discussion (FGD), acara bertempat di Hotel Nusa Indah, Jl Waribang Denpasar, Kamis (25/5/2023).

Tujuan dari diselenggarakannya acara Focus Group Discussion, bersama pengusaha rental kendaraan di wilayah Provinsi Bali dengan tema “Peran Pengusaha Rental Kendaraan yang proaktif menjaga situasi Kamtibmas kondusif guna meningkatkan citra pariwisata Bali”, dilatar belakangi oleh viralnya kasus-kasus pelanggaran dan lakalantas yg melibatkan wisatawan,” ujar Wadirintelkam Polda Bali AKBP Ida Bagus Surya.

Disisi lain bahkan terdapat juga wisatawan asing yang ikut berbisnis rental baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan orang lokal, sehingga dalam kesempatan ini merupakan momentum diskusi dan sharing bersama stakeholder terkait demi kesejahteraan masyarakat.

“Meskipun out-put yang dihasilkan dalam FGD ini tidak final, akan tetapi nantinya dapat menjadi kajian untuk pemerintah Propinsi Bali guna memberikan rasa adil dan nyaman bagi para pengusaha penyedia usaha jasa sewa kendaraan baik mobil maupun sepeda motor,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi (KPK) Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana K., SE, MSi, memberikan penjelasan tentang mekanisme dan syarat pendirian badan usaha Koperasi.

Dimana Koperasi mempunyai peran dan berbadan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham Ri, serta dapat melakukan kegiatan usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI). Dimana koperasi mempunyai fungsi dan peran untuk membangun dalam mengembangkan potensi dengan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

“Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,”jelasnya.

Di tempat yang sama Kasi Lantas Ditlantas Polda Bali Kompol Yoga Widyatmoko, SIK, memberikan penjelasan tentang “Edukasi kepada pengusaha rental agar komit menjaga citra pariwisata Bali”. Masih adanya permasalahan lalu lintas yaitu kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan oleh perilaku pengemudi yang kurang baik, oleh karena itu dibutuhkan suatu sistem penegakan hukum yang akuntabel, transparan dan lebih efektif.

Saat ini banyak bermunculan fenomena baru dengan memasang Plat Nomor / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sehingga ketika para pelanggar terekam oleh kamera CCTV ETLE, maka system tidak membaca data kendaraan tersebut Karena Plat Nomor yang terpasang / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsuPrilaku tersebut dapat ditindak tegas dan bisa dikenakan sanksi pidana. Akan ada tim penelitian khusus (litsus) yang akan mencari identitas kendaraan yang pakai nopol palsu.

“Apakah itu murni pemalsuan ataukah karena kendaraan ilegal atau hasil curanmor dan lainnya,”bebernya.

Ditlantas Polda Bali menghimbau kepada pengguna jalan agar tidak mempunyai ide atau memasang Plat Nopol Palsu karena hal tersebut dengan jelas termasuk tindak pidana Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

“Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan,setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” ungkapnya.

Disisi lain Ketua DPD Asita Bali I Putu Winastra,S.Sos, memberikan penjelasan terkait perkembangan dunia pariwisata di wilayah Provinsi Bali, Asita mempunyai tugas memperjuangkan kepentingan anggota di dalam mengembangkan kemampuan dan dalam meningkatkan keterampilan para anggota agar dapat mencapai kinerja yang lebih baik.

“Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan ketentuan lain di bidang usaha perjalanan wisata. Menjaga etika Usaha dan mencegah persaingan tidak sehat Dengan Melaksanakan fungsi mediasi sesama anggota maupun pihak lain dalam rangka penyelesaian masalah,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut , Kasubdit II Ditintelkam Polda Bali AKBP Ida Bagus Putu Artha, S.H., M.H., Kanit IV Subdit II Ditintelkam Polda Bali AKP I WAYAN SUGITA, S.H., M.H. beserta peserta sebanyak 25 orang yang terdiri dari: Asosiasi Pengusaha Rental Daerah (Asperda) Bali,Keluarga Besar Rental Motor (KBRM) Bali, Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali.

Komentar