Badung -Lintas5Indonesia-Sengketa tanah pekarangan seluas 30,3 are yang melibatkan ahli waris dengan anak angkat di Banjar/Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, , Kabupaten Badung, Bali, akhirnya memanas.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pun mengambil langkah cepat menggelar Pemeriksaan Setempat (PS)Jumat (7/11/2025) untuk meninjau langsung kondisi lapangan, memastikan batas, luas serta riwayat penguasaan tanah. Hakim, Ni Made Oktimandiani juga minta agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Perkara ini melibatkan ahli waris almarhum I Ketut Kodet, yakni anak cucu dari almarhum I Ketut Lipur dan Nang Sambrig, Wayan Susila Yasa sebagai tergugat, melawan I Ketut Sande anak angkat almarhum I Ketut Lipur, yang sebagai penggugat.
Kedua belah pihak sama sama mengaku ahli waris dan mengklaim hak atas lahan berdasarkan dokumen administrasi desa dan riwayat keluarga.
Kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat sah menguasai tanah tersebut. Pemeriksaan lapangan ini penting agar majelis hakim melihat fakta fisik dan sejarah penguasaan yang sebenarnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat tetap berpegang pada dokumen desa termasuk bukti pembayaran wajib pajak setiap tahunnya sebagai bukti sah.
Pemeriksaan setempat ini berlangsung kondusif dan diawasi Perbekel Kuwum, IB Tirtayasa, Babinsa, Kelian Dinas serta aparat keamanan. Majelis hakim menekankan bahwa hasil verifikasi ini menjadi pertimbangan utama sebelum putusan akhir.
Anak almarhum Nang Sambrig, I Wayan Reno alias Balik (60) berharap proses hukum berlangsung objektif tanpa intimidasi. Sebab, keluarga besarnya kesal terkait tindakan I Ketut Sande yang mengaku sebagai anak angkat almarhum Ketut Lipur, kemudian membuat sertifikat tanah tanpa persetujuan keluarga.
“Dia memecah tanah carik itu menjadi dua sertifikat dengan satu nama I Ketut Sande, dan luas lahan yang berbeda, SHM no. 1292 = 330m2 dan SHM 1293 = 1640m2,” ungkapnya.
Padahal status anak angkat sudah di batalkan lewat paruman banjar sesuai dengan permohonan ayah angkatnya yakni almarhum I Ketut Lipur. Di mana I Ketut Sande dibatalkan sebagai anak angkat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anak angkat.
“Ada surat pembatalan yang di keluarkan oleh desa/ banjar pada tahun 2000, terkait dengan pembatalan angkat sentana. Kala itu Mei 2000, I Ketut Lipur mengangkat (meninggal dunia) yang meng kebumikan (ngaben) adalah keluarga Nang Sambrig,” jelasnya.
Berselang beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 2017, tiba tiba muncul akta angkat anak yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri.
“Dari sini I Ketut Sande memproses hak hak yang menjadi miik keluarga Nang Kodet, khusus nya I Ketut Lipur, dengan membuat sertifikat tanpa seijin atau sepengetahuan dari keluarga Nang Sambrig,” terangnya.









Komentar