Polsek Selbar Intensifkan Himbauan Prokes Cegah Covid19 Varian Baru

TNI-POLRI386 Dilihat

Tabanan – Upaya mencegah penyebaran covid19 varian baru Polsek Selemadeg Barat Tabanan beri himbauan prokes di wilayah hukum Polsek Selemadeg Barat Tabanan. Pada hari Rabu(20/072022) pagi, tampak jajaran Polsek Selbar memasuki pasar tradisional Suraberata – Selbar untuk melakukan himbauan prokes.

Disamping itu, seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Ketut Tunas S.H., mengatakan bahwa “Kegiatan yustisi prokes ini dilakukan adalah merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
(KRYD) dari Ops Amanusa II dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jawa – Bali sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 33 th 2022 dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.” Ucap Kapolsek

Kapolsek Selbar lebih lanjut menyampaikan bahwa “Pelaksanaan kegiatan hari ini kami tugaskan anggota unit patroli Samapta Polsek Selbar, Reskrim, Intelkam, Binmas dan Bhabinkamtibmas. Sedangkan sasaran yang dituju adalah Pasar tradisional Suraberata, tempat parkir, pertokoan, sekolah, SPBU dan warung yang ada di kecamatan Selemadeg Barat serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan.” Ungkap Kapolsek AKP I Ketut Tunas.

Kapolsek Selbar juga menjelaskan, selain menghimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan prokes, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3. “Hal ini penting dilakukan karena salah satu benteng untuk melindungi diri adalah vaksin ke-3 booster. Di beberapa wilayah telah ditemukan adanya covid19 sub varian baru BA. 2.75. Hal ini perlu kita waspadai bersama. Vaksin ke-3 booster wajib dilakukan.” Tegas Kapolsek Selbar

Kapolsek Selbar juga mengatakan bahwa “Kewajiban untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022. Pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun. Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan. Mari kita semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), agar terhindar dari covid19 varian baru. Dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.” Ujar Kapolsek

“Mari kita Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Negara dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan Masker” Tutup Kapolsek. (Rzl)

Komentar