Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Atas Pelanggaran SPBU Wanasari Tabanan

Peristiwa3 Dilihat

Tabanan – Lintas5indonesia – Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU 54.821.08 di Wanasari, Kabupaten Tabanan, Bali, atas dugaan pelanggaran aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

 

Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen, menjaga ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat. Pasca SPBU Wanasari terindikasi melayani penjualan Pertalite kepada sepeda motor tangki kapasitas besar secara berulang.

 

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2) menyatakan, Pertamina Patra Niaga tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran ketentuan maupun tindakan kecurangan yang oleh SPBU dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.

 

“Tim Sales Area Bali sudah melakukan investigasi lapangan, dengan mengecek rekaman CCTV di SPBU Wanasari, serta mengevaluasi laporan pencatatan transaksi penjualan. Hasil pemeriksaan ada indikasi penjualan Pertalite kepada motor tangki besar secara berulang,” kata Ahad.

 

Pasca temuan itu Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus langsung memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara operasional terhadap SPBU di Wanasari, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

“Sanksi tersebut akan diberlakukan setelah masa Satgas Idhul Fitri 2026, selama 30 hari,” jelasnya.

 

Menurut Ahad, teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas. Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa maka akan dikenakan sanksi lanjutan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

 

“Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti bandel dan melanggar aturan. Langkah ini sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi,” tandasnya.

 

Pertamina Patra Niaga juga menghimbau masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di SPBU agar segera melaporkan melalui call centre 135

 

Diberitakan sebelumnya pada Kamis (19/2), SPBU Wanasari, Tabanan, melayani pembelian BBM Pertalite jumlah banyak kepada konsumen sepeda motor tangki besar secara berulang ulang. Kondisi itu memicu keluhan masyarakat karena operator SPBU diduga lebih memprioritaskan pembeli tersebut serta menerima pemberian uang tips.

 

Praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan itu mengakibatkan konsumen pengguna kendaraan bermotor lainnya mengalami kesulitan memperoleh BBM jenis Pertalite.

 

Iklan


Komentar