Lintas5indonesia – Buleleng – Setelah lama tenggelam, kasus gratifikasi pengadaan buku di Kabupaten Buleleng, sebesar Rp 24 miliar akhirnya muncul dan menarik nama mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka.
Setelah menyandang status tersangka dari Kejaksaan Agung, kini Fahrur ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung sejak 27 Juli 2023 untuk menjalani proses hukum.
Kasus pengadaan buku ini terjadi tahun 2017. Saat itu sejumlah pihak baik sekolah maupun desa desa di Buleleng diwajibkan untuk mengalokasikan pengadaan buku yang biayanya diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Meski gagasan tersebut mendapat penolakan, tapi mantan Kajari Buleleng ini tetap memaksa sejumlah pihak agar proyeknya bisa berjalan mulus. Pun tersiar kabar bila masing masing desa diminta menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 sampai Rp 150 juta.
Bahkan dalam kasus ini mantan Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Suyasa juga ikut terseret. Diketahui Gede Yasa yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, diperiksa kejaksaan sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana belum lama ini menjelaskan, jika sebelumnya Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait (Fahrur Rozi-red) dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan/atau mewakilinya dari 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil.
Tersangka Fahrur Rozi juga menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut perusahaan percetakan dan penerbitan buku CV Aneka Ilmu, Siswanto yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Disebutkan, awalnya, Fahrur memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman kurun waktu 2006 sampai 2014 sebesar Rp 13,4 miliar.
Namun pinjaman itu diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur. Dan keuntungan dari uang fee itu diperkuat dengan adanya fakta tahun 2007, saat tersangka Siswanto ingin mengembalikan pinjaman modal namun ditolak oleh Fahrur dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis bagus.
“Tersangka Fahrur juga berperan menawarkan buku buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu kepada pihak dinas pemerintahan, paguyuban, desa dan pihak pihak lainnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, Fahrur Rozi disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rzl
Komentar