Sidang Kasus Sengketa Tanah Di Kuwum,Saksi Ditekan Oleh Oknum Perangkat Desa

Peristiwa4 Dilihat

Badung – Lintas5indonesia – Persoalan bukti atas hak kepemilikan tanah pekarangan luas 30,3 are yang melibatkan ahli waris dengan anak angkat di Banjar/Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kembali menyita perhatian publik.

 

Pasalnya, saksi dalam perkara nomor: 965 di PN Denpasar ini, terutama saksi ahli waris diduga ditekan agar mau tanda tangan pernyataan untuk menyatakan jika surat pembatalan anak angkat itu palsu oleh oknum diduga Kelian Dinas dan Kepala Desa (Perbekel) Kuwum.

 

Tindakan pemaksaan tersebut jelas melanggar hukum, karena surat yang dimaksud adalah asli dan benar pembatalannya. Hal ini termasuk pemalsuan surat, Pasal 263 KUHP, jika surat itu palsu dan juga bisa mengarah pada kesaksian palsu Pasal 242 KUHP, jika saksi tidak jujur.

 

Berdasarkan informasi dari sumber saksi ahli waris, sempat didatangi dan diimingi sejumlah uang untuk mau menandatangani surat pernyataan pembatalan tersebut, tetapi ditolak. Disebutkan pula, jika surat itu dibuat oleh oknum pengacara penggugat di kantor desa kuwum.

 

Terkait hal itu, Perbekel Kuwum, Ida Bagus Tirtayasa, dikonfirmasi belum lama ini membantah tuduhan tersebut. Selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui dengan surat pernyataan seperti itu. Bahkan untuk kepastiannya juga hanya mereka (saksi) yang lebih mengetahui.

 

“Setahu saya tidak ada surat seperti itu. Untuk kepastiannya para saksi yang lebih tahu, karena kejadian itu kan mereka yang tahu pastinya seperti apa,” bantahnya.

 

Tirtayasa kembali menegaskan, jangankan menyuruh mengarahkan untuk melakukan hal seperti itu juga tidak pernah. Pihaknya selalu bersifat netral dan tidak memihak salah satu pihak.

 

“Apalagi ada wacana seperti ini, kami sebagai aparat desa tidak mempunyai kepentingan terkait masalah ini,” ungkapnya.

 

Menurut Tirtayasa, dari awal sebelum kasus ini bersengketa di pengadilan, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan yang terbaik, dengan menggelar mediasi agar persoalan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Cuma saya berharap supaya masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan tidak lebih daripada itu,” ungkapnya.

 

Ia pun menambahkan bersedia untuk dipertemukan, karena memang tidak pernah melakukan penekanan terlebih memihak terhadap salah satu warganya.

 

“Kami siap, karena kami dalam hal ini sepengetahuan kami belum pernah melakukan penekanan apalagi memihak,” tutupnya.

 

Perlu diketahui, persoalan sengketa tanah di Desa Kuwum ini sempat viral, setelah majelis hakim Ni Made Oktimandiani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) pada November lalu.

 

Dalam perkara ini sebagai tergugat adalah Wayan Susila Yasa ahli waris almarhum I Ketut Kodet, almarhum I Ketut Lipur dan Nang Sambrig, melawan I Ketut Sande selaku anak angkat dari almarhum I Ketut Lipur sebagai penggugat.

Iklan


Komentar