Pencurian Ternak Sapi Betina Jembrana Di Ringkus

Peristiwa196 Dilihat

Lintas5indonesia – Jembrana – Pelaku pencurian ternak sapi betina di beberapa lokasi berbeda di gumi mekepung diringkus aparat Sat Reskrim Polres Jembrana. Adalah Dewa Putu Yoga Arthawan (23) digelandang ke Mapolres Jembrana berikut tiga ekor sapi hasil curian.

Pria asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana itu diamankan, setelah polisi menerima laporan dari empat orang warga yang masing masing mengaku kehilangan  satu ekor sapi.

Kejadian itupun menimbulkan kerugian materil sebesar Rp 14 juta. Dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra dan Kasi Humas Polres Jembrana, I Made Astawa Astiawan, Senin (3/7) menerangkan, pelaku melakukan aksi pencurian sapi tersebut seorang diri.

Modusnya menyasar sapi yang diikat oleh pemiliknya di persawahan dan kandang. Setelah mengambil sapi lalu dituntun dan dinaikkan ke atas mobil pickup DK 8243 UI, yang kemudian sapi itu dibawa ke sawah dekat rumahnya di Lingkungan Dauhwaru, Jembrana.

“Tersangka ini sudah berhasil mengambil empat ekor sapi. Tapi barang buktinya yang disita hanya tiga karena satunya sudah dijual. Dimana hasil curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” ujar AKP Elim.

Terungkapnya kasus pencurian sapi ini bermula dari laporan empat korban pemilik sapi yakni Ketut Sulendra dari Desa Budeng, Kecamatan Negara, Sumardin dari Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Nengah Suama dari Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan timur, Kecamatan Jembrana dan Putu Argadiatmika dari Desa penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

 

Rzl

Komentar