Polsek Sawan Berhasil Amankan Penyelenggara Judi Ceki.

TNI-POLRI248 Dilihat

Lintas5Indonesia-Buleleng-Menurut laporan dan informasi dari masyarakat, telah terselenggara adanya perjudian ceki yang terjadi di Banjar Dinas Brahmana Desa Sawan Kecamatan Sawan, informasi tersebut diterima Polsek Sawan Rabu (24/08/2022) pukul 18.00 wita.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., langsung menanggapinya bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Sawan IPDA Kadek Widana, S.E., bersama dengan unit opsnalnya langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan.

Sampai di tkp sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, benar telah adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang dan saat itu ditemukan sedang berlangsungnya permainan ceki sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu ceki, dan uang tunai dari atas meja ceki sebanyak Rp. 540.000.- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).Ungkap Kapolsek

Perjudian ceki tersebut diselenggarakan dirumah Gusti Ketut Puja, umur 58 Tahun, yang juga sebagai penyelenggara dan dari hasil penyelenggaraan perjudian tersebut penyelenggara mendapatkan hasil sebesasr Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri.

Dari perjudian dengan jenis judi ceki tersebut telah diamankan barang bukti berupa satu buah meja kayu bundar warna coklat, satu karpet plastik warna hijau muda, satu bendel kartu jenis ceki berjumlah 120 lembar warna hijau dan uang tunai Rp.540.000,-( Lima ratus empat puluh ribu rupiah ).

Maka penyelenggara perjudian Gusti Ketut Puja telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ujar Kapolsek

Sedangkan pemain ceki sebanyak 5 orang melanggar pasal 303 Bis KUHP. Ucap AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP.

(Rzl)

Komentar