Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan di Duga Alergi Wartawan

Peristiwa39 Dilihat

Tabanan – Lintas5indonesia – Arus komunikasi di bumi Tabanan di sinyalir buntu sulit di konsumsi publik , hal itu di duga akibat sejumlah pejabat di tingkat OPD di Tabanan angkuh tidak bersahabat dengan media (terkesan alergi wartawan) . Berdasar info yang di dapat, membenarkan kondisi tersebut.

Buktinya  saat awak media melakukan konfirmasi soal kegiatan Cipta Karya di kantor PUPR Tabanan, Kepala Dinas nya tidak ada di tempat alias ada rapat di luar padahal mobil dinas nya berada di tempat dan alasan itu sudah berulang kali di terima awak media,sehingga kesan yang di tangkap bahwa pejabat nya tidak mau di temui bahkan terlihat alergi wartawan .

 

Perlu di garis bawahi bahwa keberadaan media dalam melaksanakan tugas jurnalistik nya telah di atur dan di lindungi dengan UUNo 40/199 tentang pers dan peran media sebagai fungsi kontrol dan mitra bagi pemerintah serta sebagai corong untuk menyampaikan pemberitaan melalui tulisan hasil dari sebuah penggalian dari narasumber .

Dari pemberitaan itu publik mengetahui persis bagaimana hasil kebijakan pemerintah . Akan tetapi jiika fungsi kontrol media di amputasi dengan cara di persulit sama hal nya menghalang halangi tugas jurnalistik dan itu bisa di kategorikan pelanggaran pasa pasal 18 UU 40/99 ayat 2 dan 3 tentang kemerdekaan pers , mencari , memperoleh di ancam pidana 2.tahun seta denda 500.000.0000 ( lima ratus juta rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan,pihak terkait sama sekali tidak ada respon juga jawaban.

Iklan


Komentar