Badung -Lintas5Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India yang diduga nyambi jadi pemandu wisata di Bali.
Turis India berinisial VV itu kini sudah ditahan dan bakal menerima sanksi berat deportasi, lantaran melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Anak Agung Bagus Narayana, menyampaikan, setelah menerima informasi Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan pengecekan di area penjemputan kedatangan internasional.
Hasilnya memang benar ditemukan satu WNA yang mencurigakan dan terlihat sedang menyambut kedatangan rombongan orang asing lainnya dan mengarahkan ke mobil yang telah disiapkan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan singkat terhadap orang asing inisial VV itu. Selanjutnya VV dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“WNA India itu sudah kami amankan. Kegiatan itu sangat tidak boleh dilakukan oleh warga asing di Bali,” terang Narayana, Jumat (10/1).
Setelah kejadian pengawasan kemudian dilanjutkan dengan menyisir area yang lebih luas di sekitar kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun tidak ditemukan orang asing yang mencurigakan.
Selain itu patroli pengawasan terhadap orang asing rutin dilaksanakan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai wujud komitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian.
Komentar